TRIBUN-TIMUR.COM-Sejumlah instasi baik pemerintah pusat maupun daerah telah mengumumkan hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Bagi kamu yang belum beruntung, kamu masih memiliki kesempatan untuk menjadi abdi negara, yakni melalui mekanisme penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2019.
Keterangan tersebut tertulis dalam siaran pers dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan judul 'Siap-siap! Rekrutmen P3K akan Dimulai Tahun Depan dalam Dua Fase'.
P3K bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menghadiri Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Baca: IMPS Marioriawa Gotong Royong Bersihkan Puing Jembatan Gantung
Baca: Kejutan Bursa Transfer, Teco ke Bali United / Madura United, Rakic ke PSM, Persib, Persija, Arema?
Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan
Dalam konferensi tersebut, Syafruddin menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka.
Hal tersebut karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Selain itu P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.
Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Syafruddin menjelaskan jika P3K akan terbuka untuk seluruh profesi ahli.
Baca: Sepekan Hujan Terus Turun di Pangkep, Dermaga Pangkajene Tergenang
Baca: Maia Estianty Bahas Soal Karma saat Ditanya Soal Kehidupan Ahmad Dhani Kini, Ini Videonya
Baca: Angin Kencang Terjang Sejumlah Pondok Wisata di Ammani Pinrang
Baca: Hotman Paris Gebrak Meja di Depan Chikita Meidy: Baru Kali ini Ada Tamu Menghina Hotman Paris
Baca: Video Gelombang Tinggi di Dermaga Pangkajene
Baca: Sumbangan Dana Kampanye Nihil, Dosen STAI Al Gazali: Sulit Dipercaya
Baca: Sumbangan Dana Kampanye Nihil, Dosen STAI Al Gazali: Sulit Dipercaya
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional," ujar Syafruddin.
Syafruddin menjelaskan jika P3K sangat berpeluang bagi tenaga honorer.
"Sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," tutur Syafruddin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga menghadiri acara tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dimana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
Bima menambahkan jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.
Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.
7 Fakta tentang P3K
Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K:
1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase
Dikutip dari Tribun Timur, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RAB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa proses rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase.
Fase pertama akan dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019.
Sedangkan fase kedua akan dilaksanakan setelah pemilu yang jatuh pada bulan April 2019 mendatang.
2. Proses pendaftaran tak melalui situs resmi BKN
Tak seperti CPNS, proses seleksi P3K tidak akan melalui situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.
Ada dua tahap seleksi yang harus dilakukan peserta, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
3. Dibatasi usia
Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.
Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?
Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.
Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.
4. Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi
Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi
6. Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang
Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.
7. Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS
Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.
Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. (Bangkas Pos/Tribun Bali)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com