Kasus Video Porno Brigpol Dewi Selama 11 Menit, Dibongkar Tim Cyber dari Akun FB! Begini Ceritanya?

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon. (darul amri/tribun timur)

"Sebenarnya Brigpol Dewi ini korban juga karena dia ditipu, awalnya dia kira laki-laki yang dipacari itu polisi juga, ternyata polisi gadungan," kata sumber internal di markas Polrestabes, Kamis (3/1/2019).

Menurut penjelasan dari sumber yang enggan disebut namanya itu, Dewi yang sudah berkeluarga bahkan memiliki satu anak itu, menjalin hubungan jarak jauh dengan polisi gadungan di Sumatera.

Baca: Ciamik di 3 Laga Terakhir Liga 1, Kiper PSM Hilman Syah Dipanggil Timnas U-22! Lihat Video Aksinya!

Baca: Mengejutkan! Bertahan di PSM, Hilman Syah Ternyata Tolak 5 Tawaran dari Klub Indonesia ini!

Polwan Dewi yang selama bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Makassar tersebut, diketahui mengirim foto selfie asusila ke pacarnya. Dewi pun dijebak, karena foto itu dipakai pacarnya itu untuk memeras Dewi.

"Cewek ini sebenarnya tertipu, dia ternyata selama jalin hubungan di media Facebook dengan seorang narapidana kasus pembunuhan, vonisnya 10 tahun penjara," ungkap sumber di Polrestabes.

Rugikan Institusi

Sementara itu, Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo membenarkan soal pelanggaran yang telah dilakukan Brigpol DS, dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan institusi Polri.

"Ya bersangkutan ini telah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Wahyu Ariwibowo kepada wartawan.

Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara. Brigpol DW selalu masuk dan mengikuti arahan.

Baca: Terungkap, ini Alasan Brigpol Dewi Mau Kirimkan Foto Panas ke Pacar hingga Berujung Pemecatan

Baca: Ternyata Brigpol Dewi Juga Selingkuhi 2 Perwira Polda Sulsel, Ini Kata Kombes Hotman Sirait

"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.

Selain Brigpol DW yang telah di PDTH, seorang perwira AKP JNW juga disersi karena malas masuk kerja selama jadi anggota di jajaran Polrestabes. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Berita Terkini