Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Segini Gaji dan Tunjangannya, Pantau SSCN.BKN.go.id

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes PPPK.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi yang tak lolos seleksi CPNS 2018.

Peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018.

Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K anda.

Baca: Brigpol Dewi - Jurus Kompol Perdayai Bu Polwan Hingga Mau Kirim Foto Setengah Tanpa Busana

Semoga anda diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.

Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui SSCN.BKN.go.id.

Baca: 5 Fakta Foto Setengah Tanpa Busana Brigpol Dewi, Nomor 3 Alasan Dia Nekat Lakukan Itu

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan. 

Baca: Terungkap, Ini Isi WhatsApp Terakhir Bripka Matheus Sebelum Tewas, Ada Masalah Apa?

Baca: Inilah Foto 5 Pembunuh Brimob Bripka Yusuf, Berawal dari Knalpot Hingga Muka Pak Polisi Diparangi

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK. 

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Halaman
1234

Berita Terkini