Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pemerintah Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Maros, menarget semua warganya sudah melakukan perekaman KTP elektronik, hingga 31 Desember 2018.
Lurah Hasanuddin, Herwan mengatakan, Kamis (27/12/2018) warga yang malas untuk perekaman, akan diganjar dengan sanksi tegas dari pemerintah.
Hingga saat ini, dari jumlah 6.000 warga wajib berKTP, sekira 300 diantaranya belum melakukan perekaman.
Baca: Alfamidi Makassar Gelar Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Baca: Pemuda Maros Ramai-ramai Galang Dana untuk Korban Tsunami Selat Sunda
Baca: Sambut 2019, Malam ini The Rinra Makassar Mulai Tampilkan Video Mapping di Bagian Depan Gedung
"Kami target semua warga Hasanuddin bisa tercatat secara administratif sebelum memasuki tahun 2019," katanya
Perekaman tahun 2018 berakhir hingga 31 Desember. Setelah itu, warga yang tidak melakukan perekaman, akan diblokir data kependudukannya.
"Kami imbau supaya warga segera melakukan perekaman. Jika tidak, maka setelah 31 Desember, yang bersangkutan tidak diakui lagi sebagai warga Maros. Datanya akan diblokir," katanya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: VIDEO: Tiba di Tosora, Sandiaga Uno Dipanggil Puang dan Disambut Tari Padduppa
Baca: Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Waspada Hujan Deras dan Ketinggian Gelombang Capai 4 Meter
Baca: Update Transfer Liga 1: Persija Jakarta Depak 7 Pemain dan Datangkan 11 Pemain Baru, Cek Listnya
Baca: Artis Cantik Aura Kasih Akhirnya Bicara Gosip Pernikahan Diam-diam, Benarkah Siapa Pria Itu?