Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Personel Polsek Tallo, menggelar rekonstruksi kasus begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang.
Rekonstruksi yang berlangsung di depan kantor Mapolsek Tallo, menjadi tontotan warga dan pengendara yang lalu lalang.
Ada empat orang pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus yang berujung terpotongnya tangan seorang mahasiswa Imran (20).
Baca: Pemkot Parepare Datangkan KPK Untuk Minta Pandangan dan Saran Pengelolaan Keuangan
Baca: Polrestabes Makassar Rilis Kasus Begal Sadis, Ini Nama Kelompoknya
Keempatnya, Firmansya alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal alias Enal (19), Fataulla alias Ulla (18) dan Zaenal alias Enal.
Rekonstruksi yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Tallo, AKP Haji Ramli, disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum, serta Kuasa Hukum Firmansyah dan Aco, Rahmat Sanjaya.
Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, mulai dari perencanaan aksi begal hingga usai melaksanakan aksi begalnya terhadap korban Imran (20) mahasiswa jurusan Teknik Mesin, Politeknik ATI Makassar.
"Adegan rekonstriksi hari ini ada 14 adegan. Dari hasil rekonstruksi terlihat gerakan tersangka melakukan perbuatannya dari awal sampai akhir melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT.
Dua Pelaku Utama
Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang.
"Pasal yang kita kenakan terhadap kedua pelaku utama Aco dan Emang yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca: Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Dua Begal yang Masih Berusia 18 Tahun
Baca: Penahanan Lima Pelaku Begal Potong Tangan Diperpanjang 40 Hari ke Depan
“Sedangkan untuk pelaku lainnya yang ikut terlibat membantu kejahatan ini juga sudah ada pasal yang kita terapkan,” lanjut Amrin.
Dalam reksonstruksi itu, Aco alias Pengkong berperan sebagai joki atau driver yang membonceng Firmansyah alias Emang.
Emang berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pemarangan dan perampasan handpone milik korban Imran.
Fatahullah alias Ulla merupakan pemilik motor yang digunakan Pengkong dan Emang. Sedangkan, Zaenal alias Enal merupakan pemilik parang yang digunakan Firmanzyah melukai korban Imran.
Satu terduga pelaku lainnya, Imran, yang diduga sebagai pembeli handpone hasil begal Pengkong dan Emang tidak dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Pembeli Tak Hadir
Lalu apa alasan polisi sehingga tidak menghadirkan Imran terduga pembeli handpone hasil begal dalam kasus itu?
Kanitreskrim Polsek Tallo, Iptu H Ramli Jr, yang dikonfirmasi terkait hal itu mengungkapkan, ketidakhadiran Imran dalam kasus itu lantaran tindakan yang dilakukan sudah dianggap jelas.
Baca: Mahasiswa Unismuh Dibegal di Gowa, Motor Scoopy dan Tas Dirampas
Baca: Seorang Karyawati Dibegal 3 Pengendara Bersenjata Parang di Jl Andi Tonro Makassar
"Imran pelaku 480 dalam kasus ini ada kita tahan. Kita tidak hadirkan tadi karena jaksanya minta ituji peranannya empat orang, karena kalau yang membeli HP kan jelasmi," kata Iptu H Ramli Jr.
Selain itu, Iptu H Ramli Jr juga mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian lantaran situasi keamanan yang kurang memungkinkan.
"Sesuai perintah pimpinan kita gelar rekon di depan mapolsek yang kita asumsikan sebagai lokasi kejadian, karena faktor keamanan di lokasi dan perosnel kita juga yang terbatas," ujarnya.
Follow juga akun instagram official kami:
Aksi begal keji terhadap Imran mahasiswa asal Enrekang, terjadi saat ia hendak berkunjung ke rumah temannya di Jl Datu Ribandang, Kecamatan Tallo, Minggu (25/11/2018) bulan lalu.
Dalam peristiwa itu, tangan kiri imran putus terkena sabetan parang pelaku begal. Ponsel miliknya juga ikut dirampas pelaku. (*)