Ternyata Timsus Polda Tak Dilengkapi Surat Penangkapan Saleh Dg Naba di Tamalanrea

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Ajen Kodam XIV Hasanuddin, Mayor Sainuddin, bertandang ke redaksi Tribun, Jl Cendrawasih, Selasa (11/12//18) malam

Pada Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal (8) dan Pasal (9) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pelanggaran disiplin akan dikenakan rangkaian saksi.  Mulai dari teguran tertulis dari atasan, Teguran tertulis; penundaan ikut pendidikan dan kenaikan gaji serta pangkat, mutasi yang bersifat demosi, hingga pencopotan jabatan atau pemberian sanksi hukuman bersifat fisik dan psikis dalam jangka waktu tertentu.

Sebelumnya, Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Alamsyah, juga menyayangkan  penangkapan pelaku pembunuhan di rumah prajurit TNI di BTP itu dirilis sepihak oleh anggota timsus Polda ke media massa, yang menyebutkan pelaku disembunyikan di rumah prajurit TNI.

Menurut Kolonel TNI Alamsyah, Kodam XIV Hasanuddin tidak mempermasalahkan penangkapan itu.

"Itu tidak benar, tidak ada penangkapan oleh polisi di rumah prajurit TNI di BTP. Saya harap polisi konfirmasi ini ke media," tegas Alamsyah kepada tribun, Selasa (11/12/2018) malam.

Penangkapan petani asal Japing, Kecamatan Pattalassang, Gowa itu, merujuk laporan polisi Nomor LP / 122 / XII /2018 / SPKT / Sek Bontomarannu / Res Gowa. Tertanggal 10 Desember 2018.

Dari keterangan Ipda Artenius, tersangka Saleh bersembunyi di rumah perwira TNI AD usai menganiaya hingga membuat korbannya, Dg Kulle, warga Pattalasang, Gowa, meninggal dunia.

Sebelumnya, saat Mayor Sainuddin datang ke kantor Tribun, Selasa (11/12/2018) malam lalu, menyebutkan rumahnya didatangi kurang lebih 10 orang. Mereka masuk lewat pintu depan dan belakang, ada lompat pagar,"

Berita Terkini