Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelayanan di loket pengajuan, pengambilan, kehilangan, dan perubahan data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar tampak ramai, Senin (10/12/2018).
Beberapa masyarakat yang datang tampak bertumpukan di depan loket.
Pantauan Tribun Timur, nomor antrean yang semestinya ada di setiap instutisi yang melayani aktivitas masyarakat tidak disediakan dinas terkait.
Baca: Sat Lantas Polres Selayar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Baca: Ini Kasus Korupsi yang Diselesaikan Sat Reskrim Polres Jeneponto di 2018
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kepala PLN Rayon Selayar
Alhasil, beberapa masyarakat antre sambil bendiri, tidak tertib, hingga petugas yang melayani kewalahan.
Dikonfirmasi Kadis Dukcapil Makassar, Nielma yang dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (10/12/2018) tidak menjawab hal tersebut.
Ia hanya menginformasikan terkait pengajuan kehilangan e-KTP hingga perubahan data akan diproses selama lima hari.
"Kami janjikan lima hari kerja. Karena jaringan sering bermasalah," katanya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: