VIDEO: Loket Pengajuan Hingga Kehilangan e-KTP di Disdukcapil Makassar Tanpa Nomor Antre

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelayanan di loket pengajuan, pengambilan, kehilangan, dan perubahan data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar tampak ramai, Senin (10/12/2018).

Beberapa masyarakat yang datang tampak bertumpukan di depan loket.

Pantauan Tribun Timur, nomor antrean yang semestinya ada di setiap instutisi yang melayani aktivitas masyarakat tidak disediakan dinas terkait.

Baca: Sat Lantas Polres Selayar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Baca: Ini Kasus Korupsi yang Diselesaikan Sat Reskrim Polres Jeneponto di 2018

Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kepala PLN Rayon Selayar

Alhasil, beberapa masyarakat antre sambil bendiri, tidak tertib, hingga petugas yang melayani kewalahan.

Dikonfirmasi Kadis Dukcapil Makassar, Nielma yang dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (10/12/2018) tidak menjawab hal tersebut.

Ia hanya menginformasikan terkait pengajuan kehilangan e-KTP hingga perubahan data akan diproses selama lima hari.

"Kami janjikan lima hari kerja. Karena jaringan sering bermasalah," katanya. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkini