Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I atau Samsat Mappanyukki kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) atau operasi patuh pajak di Jl Hertasning, Selasa (11/12).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Harmin Hamid mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak.
Ia mengingatkan agar wajib pajak segera membayar pajak, utamanya yang sudah denda tahunan. Jika mangkir, kendaraan wajib pajak bisa ditilang bahkan bisa dihapus dari daftar kendaraan di samsat.
Baca: Pendaftar Membludak, Panitia Festival I Lagaligo Seleksi Peserta Seminar
Baca: Petani Sidrap Tunggu Gagasan Capres Soal Pertanian
Baca: Lirik Lengkap Terjemahan Lagu Gul Rengi Viral setelah Dinyanyikan Ayu Ting Ting
Dalam penertiban tersebut, lanjut Harmin, petugas berhasil menjaring 112 unit kendaraan. Sebanyak 46 di antaranya ditilang dan empat unit kendaraan disita oleh petugas dari Satlantas Polrestasbes Makassar
“Dari penertiban ini, banyak pemilik kendaraan yang memilih membayar pajak di tempat senilai Rp 157.537.061,” katanya.
Harmin menambahkan, petugas juga berhasil mengamankan enam pasang plat gantung yang tidak sesuia dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Ia menegaskan, Samsat se-Sulsel tidak membuat kebijakan penghapusan denda PKB. Kalaupun ada penghapusan denda atau pemutihan pajak, ia pastikan itu di daerah lain, bukan di Sulsel.
Harmin Hamid menambahkan, penertiban akan kembali digelar hingga akhir Desember. Penertiban pada Selasa hari ini juga berlangsung di sejumlah kabupaten/kota, antara lain di Gowa, Pangkep, Enrekang, Maros, dan Toraja Utara.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: