Oleh karena itu, mengenai apakah suami tersebut akan dikenai pidana oleh hakim atas tindakan pemukulan yang dilakukannya, semua bergantung pada penilaian hakim sendiri dan bukti-bukti pada persidangan (jika kasus tersebut sampai pada tahap persidangan). Namun, pada dasarnya perbuatan si suami dapat dihukum berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(Tribun-Video.com/Alfin Wahyu Yulianto)
Baca: Link Live Streaming Ochannel TV PSM Makassar vs PSMS Medan,Nonton Disini via HP Tanpa Buffer, EWAKO!
Baca: Live Streaming Persija Jakarta vs Mitra Kukar, Head To Head & Prediksi Susunan Pemain, Nonton Disini
Baca: 5 Fakta Erwin Aksa Masuk Bursa Wagub DKI Jakarta Ganti Sandiaga Uno dan Reaksi Anies-Gerindra-PKS
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Begini Kronologi Kasus Penikaman yang Dilakukan Suami Tehadap Istri dan Selingkuhannya