Bupati Pangkep Komentari Randis OPD yang Menunggak Pajak Selama Lima Tahun

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid di Warkop Sambalu, Pangkajene, Jumat (7/12/2018). (foto Munji).

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid mengomentari terkait ribuan Kendaraan Dinas (Randis) OPD di Kabupaten Pangkep yang menunggak pajak selama lima tahun.

"Sudah ada anggarannya, kan itu dari masing-masing OPD mami yang punya urusan dan persoalan ini harus diselesaikan bagian UPTD Pendapatan Wilayah Pangkep dengan bagian Umum Pemkab Pangkep," kata Syamsuddin di Warkop Sambalu, Pangkajene, Jumat (7/12/2018).

Dia menambahkan, pihak Pemkab butuh data akurat dari UPT Wilayah Pendapatan Pangkep Bapenda Provinsi Sulsel.

Baca: Ketua Bappilu Sulsel Deng Ical Optimistis Golkar Sidrap Kembali Menangi Pemilu

Baca: Gelar FGD Pengawasan Partisipati, Panwaslu Tommo Ajak Warga Sama-sama Awasi Pemilu

"Kita butuh data yang akurat, karena sudah ada memang kendaraan yang tidak terpakai. Kami akan bentuk tim dengan bagian aset dan bagian umum," ujarnya.

Syamsuddin juga meminta kepada pejabat yang telah pensiun agar mengembalikan aset randis Pemkab Pangkep karena sudah bukan lagi wewenang mereka.

"Randis yang telah dipakai pejabat pensiun itu harap dikembalikan, karena saat ini bagian aset sedang menginventarisir aset dan untuk pembayaran tunggakan pajak akan kita komunikasikan agar segera dibayarkan," jelasnya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Sebelumnya diberitakan, selama lima tahun ribuan Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Pangkep menunggak pajak.

Tunggakan pajak randis tersebut terhitung sejak tahun 2014 hingga akhir 2018 saat ini.

Ada 1.208 randis yang belum bayar pajak dan mereka yang belum bayar randisnya kebanyakan dari kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa ASN yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat di Pemkab Pangkep.

Jika disebutkan, setiap tahun pajak randis yang harus dibayarkan OPD senilai Rp 100 juta setiap randisnya. (*)

Follow juga akun instagram official kami:

Berita Terkini