Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - BPJS Kesehatan Bulukumba, melakukan sosialisasi Perpres 82 tahun 2018 tentang kebijakan iuran dan bayi baru lahir, di Rumah Makan Sulawesi, Jl AP Pettarani, kota Bulukumba, Jumat (7/12/2018).
Sosialisasi tersebut dibalut dengan media gathering dan dihadiri langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bulukumba, Diah Eka Rini, selaku narasumber.
Diah Eka Rini meminta ibu-ibu yang sedang hamil, untuk segera mendaftarkan calon bayi mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca: Pemkot dan KPA Kota Makassar Gandeng Elemen Masyarakat Peringati Hari AIDS Sedunia
Baca: Daftar 4 Nama Pelatih Calon Pengganti Mario Gomez di Persib Bandung, Salah Satunya dari Thailand
Pasalnya, jika tak segera mendaftar, iuran pembayaran nantinya bakal mulai terhitung sejak bayi tersebut lahir.
"Harus didaftarkan segera. Karena pembayaran iurannya terhitung sejak ia lahir, jangan sampai pas daftar dia marah-marah, karena tagihan sudah berjalan," jelas Diah Eka Rini.
Menurut Diah, calon bayi sebaiknya harus didaftarkan kepesertaannya paling lambat 28 hari sebelum lahir. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: