Selama proses pengerjaan dua bulan terkahir, pekerja dibiarkan bekerja tanpa pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum.
Hal tersebut membuat kontraktor leluasa mememainkan spesifikasi bangunan. Padahal, jika jembatan dibangun tanpa berdasar pada spesifikasi, maka resikonya tinggi.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Muh Adib meminta, supaya jurnalis menghubungi Dinas PU lebih awal.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: