- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Dibagi Dua kelompok
Berdasarkkan pasal 6 PermenpanRB No 61 Tahun 2018, peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 akan dibagi dua kelompok.
Berikut ketentuannya:
Kelompok pertama adalah peserta yang memenuhgi passing grade SKD sesuai dengan permenPANRB no 37 tahun 2018.
Kelompok kedua adalah peserta yang tidak lolos passing grade SKD CPNS 2018 namun memenuhi ketentuan nilai akumulatif terendah SKD sesuai yang diatur dalam Permenpanrb no 61 Tahun 2018.
Kelompok kedua ini diadakan jika jumlah peserta SKB di kelompok pertama masih berada di bawha jumlah alokjasi formasi.
Adapun jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
Peserta SKB berkompetisi pada masing-masing kelompoknya.
Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlagh peserta pada kelompok pertama.
Jika Nilai SKD Sama
Lantas bagaimana jika dalam perangkingan ada nilai akumulatif SKD yang sama?
Mengacu pada Pasal 5, apa bila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018: