Peserta yang mendaftar di Kementerian atau Lembaga pusat masing dimungkinkan akan adanya tes wawancara dan Kesamaptaan pada tahap SKB CPNS 2018.
Diketahui, Kesamaptaan merupakan satu tahap seleksi yang hampir sama dengan tes fisik atau tes kesehatan.
Perihal tes wawancara dan Kesamaptaan nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Sembari menunggu pengumuman hasil SKD, alangkah baiknya untuk mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara.
Agar nantinya dapat menjawab pertanyaan yang diajukan dengan lancar dan tidak gugup.
Contoh-contoh Soal Latihan SKB
Sistem Rangking
Aturan baru tentang kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 itu terinci dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 61 Tahun 2018.
Dalam aturan baru ini tertera ketentuan peserta yang bisa mengikuti tes SKB dan dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2018 dengan sistem ranking. (Link download PermenPANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
Nilai Akumulatif Terendah 255 Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.