Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua warga kembali diamankan personil TNI AL karena ditemukan membuang sampah di Laut di sekitar Pelabuhan Paotere, Makassar, Rabu (05/12/2018)
Kedua warga ini atas nama Riswan asal Kampung Pabilaya Kabupaten Takalar dan Mustari dg Ngerang, warga Pulau Sanane, Kepulauan Pangkep.
Setelah diamankan kedua pelaku yang berporfesi sebagai anak buah kapal diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Makassar.
"Benar kembali kita amankan dua warga yang membuang sampah di laut," kata Sekretaris Satpol PP Pemkot Makassar, Muhammad Iqbal Asnan kepada Tribun.
Baca: Syahrini Bicara Kisah Cinta Jika Sudah Ijab Kabul Depan Penghulu, Calonnya Reino Barack?
Baca: Hasil dan Klasemen Liga Inggris - Kalahkan Watford, Manchester City Makin Mantap di Puncak
Baca: CPNS 2018 - UPDATE 113 Link Resmi Pengumuman SKD, Ini Syarat Ikut SKB & Komposisi Soal
Menurut Muh Iqbal kedua warga ini merupakan anak buah kapal. Riswan adalag ABK Kapal Masdarinda 01 dan Mustari dari ABK Kapal Sinar Harapan.
Sebelumnya juga personil TNI Al juga mengamankan seorang warga asal Desa Kota Baru, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Namanya adalah Saiful salah satu Abk kapal. Atas perbuatanya Saiful divonis denda Rp 2 juta di Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis Hakim menyatakan pelaku melanggar pasal 37 peraturan daerah dengan nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: