Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim sudah membaca isi dari Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Isinya hampir sama saja dengan memindahkan tandatangan bupati atau wali kota atau gubernur ke menteri dan tak banyak berbeda dengan sistem PTT (pegawai tidak tetap) atau honorer selama ini," kata
Ia menganggap, penggajiannya tidak jelas, apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan masanya hanya setahun.
Baca: Masih Ada Kesempatan Dapatkan Paket Tahun Baru di The Rinra, Segini Harganya
Baca: Target 150 Kantong, BEM FK Unibos Gelar Aksi Donor Darah
Baca: SKD CPNS Gowa Segera Diumumkan
"Dengan seleksi ketat dan kewajiban sertifikat profesi maka hampir bisa dipastikan honorer yang ada saat ini akan sangat banyak yang akan kehilangan statusnya," katanya.
Padahal, harap Ramli, sesunguhnya Pemerintah mampu dan bisa mencukupkan guru di seluruh sekolah negeri di seluruh Indonesia dengan status PNS.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: