TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Farida Patittingi SH MHum kembali diundang menjadi pembicara pada seminar internasional.
Kali ini digelar di Auditorium Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Depok), Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
Mengangkat tema Menjaga Keseragaman dan Konsistensi Putusan Pengadilan Melalui Yurisprudensi.
Acara ini diselenggarakan Judicial Sector Support Program (JSSP) bekerja sama International Development Law Organization (IDLO), Universitas Indonesia, dan Universitas Katolik Atma Jaya.
Peserta seminar ini kurang-lebih 150 dekan fakultas hukum dari seluruh Indonesia.
Baca: Prof Abrar Saleng Sebut Rincik Coca-Cola Jadi Modus Mafia Tanah
Farida diundang dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
“Saya diberi tema presentasi yakni Penggunaan Yurisprudensi dalam Proses Pembelajaran di Fakultas Hukum,” tulis Farida melalui whatsApp kepada tribun-timur.com, Selasa (4/12/2018).
Saat menghubungi Tribun, pakar hukum agraria kelahiran Bone, 26 Juni 1967 ini sedang berada di Jakarta.
Sesuai rilis acara ini, Farida dijadwalkan memberi presentasi bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Melda Kamil Ariadno SH LLM PhD.
Pembicara lainnya Ketua Asosiasi Dekan Fakultas Hukum PTS Prof Dr Ade Saptomo SH MSi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Dr Yanti Fristikawati SH Mhum.
Baca: Mafia Tanah Marak di Makassar? ini Tiga Penyebabnya Menurut Ahli Hukum Agraria
Yurisprudensi adalah salah satukomponenuntuk meningkatkan keterdugaan (predictability) dan kepastian hukum bagi warganegara dan badan usaha di Indonesia.
Untuk membuat putusanpengadilan lebih dapat diakses secara luas, Mahkamah Agung telah menerbitkan lebih dari satu juta putusan pengadilandalam pangkalan datanya.
Putusan-putusan tersebut tersedia bagi akademisi di Indonesia untuk dipelajari dan digunakan dalam pendidikan-pembelajaran hukum.
Meskipun demikian, sejauh ini, tidak semua institusipendidikan hukum di Indonesia yang menggunakan yurisprudensi dalam proses pembelajarannya.
Baca: Masih Banyak Warga Tak Tahu Soal Pengurusan Tanah, BPN Harap Tribun Timur Jadi Media Sosialisasi
Seminar ini diselenggarakan untuk memberikan sumbangsih agar yurisprudensi dapat digunakan secara luas di Indonesia, khususnya dalam hal untuk memperkaya proses pembelajaran di institusi pendidikan hukum.
Untuk itu, seminar ini akan menitik-beratkan pada upaya mengenali apa saja tantangan dan peluang dalam meningkatkanpenggunaan yurisprudensi dalam pendidikan hukum dan merumuskan rencana tindakan bersama untuk memperkenalkan yurisprudensi dalam kajian hukum. (*)