Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Unit Resmob Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, menangkap FH, seorang pelajar, Rabu (28/11/2018).
Warga Jl Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara itu ditangkap setelah dilaporkan oleh Suriani, warga Jl Lamatti, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, telah melakukan aksi pencurian.
Uang Suriani Rp, 3,8 juta dicuri oleh FH beberapa waktu lalu.
"FH sementara menjalani proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai ,AKP Noorman, Kamis (29/11/2018).