Fotokopi KTP (Surat Keterangan Domisili);
Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa);
Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang);
Jadwal perjalanan [download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang);
Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu);
Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan bila pihak pemohon yang bertanggung jawab atas biaya.
3. *Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Semua dokumen harus disusun sesuai urutan sebelum diserahkan kepada petugas di loket.
Jika Anda termasuk dalam kategori di bawah ini, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan seperti yang tercantum pada nomor delapan kecuali bila diperlukan:
* Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia;
* Pemohon adalah karyawan BUMN;
Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang;
* Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang;
* Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah;
* Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlet yang sudah diakui; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
* Biaya yang dikeluarkan adalah biaya visa Rp 370.000 (Single Entry) dan biaya aplikasi visa Rp 155.000 per orang (per 16 April 2018).
Pengajuan aplikasi visa dapat dilakukan sejak pukul 09:00 hingga 17:00. Tidak perlu datang ke JVAC sejak pagi hari untuk mengambil nomor antrean seperti dulu karena saat ini diberlakukan sistem “janji temu” yang bisa dilakukan sebelumnya melalui: https://goo.gl/ojZ7d8