Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Sidang kasus praperadilan antara mantan Kepala Desa Pamatata, Nur Halim sebagai pemohon dan pihak Polres Selayara sebagai termohon, kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/11/2018).
Baca: Ada Promo Sofa Beli 1 Gratis 1 di Informa
Baca: Pemkab Gowa Tuding Ada Penambangan Liar di Lonjoboko
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Selayar Billi Abi Putra memimpin sidang lanjutan yang agendanya mendengar hasil putusan.
Pihak termohon dihadiri Kasat reskrim Iptu Arham Gusdiar, kuasa hukum Polres Selayar Iptu Akhmad Marzuki, Ipda Daniel, dan Ipda Suhardiman, serta para penyidik pembantu.
Sedangkan pemohon di Wakili kuasa Hukum Advokad, Arfan Ridwan.
Baca: Dua Kali Minta Restu, Akhirnya dr Nirwana Restui Muhammad Ridha Maccaleg
Baca: Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Mulai 1-4 Desember, ini Teknis Lengkap Ujian dan Materi Soal Tes
Adapun hasil putusan persidangan tersebut adalah menolak semua tuntutan /gugatan pemohon terhadap termohon dan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Selayar adalah sah,
"Sidang pra peradilan dianggap telah selesai dan putusannya dinyatakan inkrah ( mengikat ) dan
tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh pemohon," (*).