Tanpa Minum Air Putih di Podium, Nurdin Abdullah Lancar Bacakan Pandangan Umum Fraksi

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memberi keterangan kepada media usai rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (23/11)

Laporan Wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) hadir pada rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (23/11).

Agendanya yakni Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun 2019.

NA memaparkan jawaban pandangan umum fraksi hampir dua jam di DPRD Sulsel. Meski tanpa minum air putih, NA lancar memaparkan program-program Pemprov Sulsel yang menjadi pandangan fraksi.

Baca: BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Hadir Lagi di DPRD, Roem Akhirnya Hadir

Baca: Aktif Berkarya hingga Saat ini, Ini Kisah Singkat Perjalanan Band Rock, God Bless

"Penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi dasar pengalokasian anggaran belanja tahun 2019. Program-program prioritas RPJMD ini untuk mengantarkan kita menuju visi Sulawesi Selatan yang Inovatif dan produktif, kompetitif, inklusif dan berkharakter," kata Nurdin Abdullah.

NA pertama menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar Terkait Prioritas Pembangunan Daerah dengan 5 Program Nyata.

Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah (TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS)

"Dapat dijelaskan bahwa 5 Program Nyata tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih," sebutnya.

Adapun Program Pembangunan Daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan di antaranya pelayanan.

Untuk Bank Sulselbar

Sedangkan, terkait dengan peruntukkan Penyertaan Modal Daerah yang dipertanyakan Fraksi Hanura dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menurutnya akan diperuntukkan bagi PT. Bank Sulselbar; Perusda Sulawesi Selatan dan Rencana Pembentukan Perusda Tambang.

Hal tersebut sudah sesuai dan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

"Rencana penyertaan modal di Bank Sulselbar direncanakan juga akan dialokasikan dari sebagian deviden," jelasnya.

Setelah pembanmcaan itu, seluruh fraksi setuju untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Terdapat komisi yang setuju di tingkat komisi dan ada yang langsung minta pembahasan di tingkat Banggar. Ketua DPRD HM Roem menyampaikan akan dibahas di tingkat Banggar.

NA menyebutkan demikian ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Halaman
12

Berita Terkini