Dituding Terima Uang Rp 200 Juta, Ketua DPRD Enrekang Siap Dipertemukan dengan Yulianto

Penulis: Hasan Basri
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Enrekang Disman Duma saat memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/11/2018).

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Enrekang Disman Duma siap dipertemukan dengan saksi Yulianto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Hal itu disampaikan Disman menyusul tudingan Yulianto selaku mandor proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Yuliato menyebut Disman pada saat menjabat sebagai ketua Komisi II DPRD Enrekang menerima uang Rp 200 juta sebagai hadiah untuk muluskan proyek.

Baca: IJS Sulbar Salurkan Bantuan ke Pengungsi Gempa Mamasa di Desa Pokkang Mamuju

Baca: Acara Maulid Pemprov di Soppeng, Belum Ada Konfirmasi Bupati se-Sulsel Bakal Hadir

"Saya siap dikonfrontir dengan Yulianto," kata Disman di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Daniel Pratu dan dua hakim anggota lainnya.

Disman mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal proyek peninggkatan jalan yang dilaksanakan para terdakwa.

"Saya baru tahu setelah diperiksa; karena pada saat pembahasan di Komisi saya Walk Out karena Kepala Dinas PU tidak hadir, sebutnya.

Disman juga mengaku ada hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa Syarifuddin selaku sekertaris Dinas PU. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Berita Terkini