Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Herlinda (27) warga Makassar mengadu ke pihak penyidik Polda Sulsel, Rabu (21/11/2018) sore.
Aduan Harlinda ini berdasarkan dengan kasus yang dialaminya, dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya dari suaminya, Ambo.
Herlinda mengatakan, kasus KDRT yang dialaminya itu dilapor ke pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar sejak 21 Februari 2018 tapi seakan digantung.
"Saya merasa kasus saya digantung di Polrestabes, makanya ini saya datang ke Polda untuk mencari keadilan. Ini sudah berapa bulan tidak jalan," kata Harlinda.
Kasus Herlinda yang mengalami KDRT oleh suaminya ini terjadi pada tanggal 20 Februari. Setelah dipukul, diinjak hingga diancam, dia pun melapor keesokan hari.
Tapi seiring waktu berjalan hingga 21 November 2018 ini, Herlinda tidak rasa puas karena Ambo masih bebas, bahkan belum juga diperiksa ataupun ditahan.
"Masa ada tindakan pidana yang saya alami ini tidak direspon sama sekali oleh polisi, saya sudah bersabar, jadi saya kira harus lapor ke Polda," ungkap Harlinda.
Ke Mapolda, Harlinda ditemani ayahnya H. Hasan (61) untuk temui Pengawas Penyidik (Wassidik) Ditreskrimum Polda, AKBP Husni di lantai dua Mapolda