Muh Syarief, menggugat Hotel Claro dan PT Telkom, karena Syarief mengklaim lahan yang saat ini dikuasai Hotel Claro dan PT Telkom tersebut adalah miliknya. Gugatan Syarief pun dimenangkan Pengadilan Negeri Makassar.
Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin Kr Matowaya yang terletak di AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar,” tulis salinan putusan di Direktori Putusan MA, yang menayangkan putusan PN Makassar nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mk. (san)