Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polres Soppeng menangkap seorang warga Gowa RL, karena membawa lari seorang gadis MG.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Rujiyanto, Senin (19/11/2018) mengatakan, pelaku RL ditangkap di Kabupaten Gowa.
Baca: 85 Warga Maros Ikuti Seleksi Anggota PPK di KPUD, Hanya Segini Bakal Diterima
Baca: Rektor Unibos Kunjungi Mahasiswa KKN di Lokasi Bencana Palu
Pelaku RL membawa lari MG setelah dijemput di sekolahnya di Kecamatan Marioriwawo.
Saat menjemput MG, RL bermaksud untuk mengajaknya jalan-jalan, kemudian membawanya hingga ke Kabupaten Gowa.
"pengakuan Pelaku keduanya suka sama suka. Bahkan MG pernah datang melamar RL, namun belum mendapat restu karena RL masih sekolah," ujarnya.
Baca: Download Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Hari ini, Kemenkumham Ditunda, Bagaimana Kemenag?
Baca: SMK 2 Gowa Diserang, 1 Terduga Pelaku Dibekuk Polisi
Saat ini, pelaku MG sementara ditahan di Polres Soppeng. Sementara korban RL sudah dipulangkan ke rumahnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: