Cek Skor Kamu Siapa Tahu Sistem Ranking CPNS BKN, Anda Lolos ke Ujian SKB

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Passing Grade CPNS 2018 berganti ke Sistem Ranking CPNS

Coba cek skor kamu, siapa tahu dengan Sistem Rangking CPNS yang baru ini, Anda lolos mengikuti SKB CPNS 2018

TRIBUN-TIMUR.COM - Menyusulnya banyaknya peserta gugur di Passing Grade CPNS 2018, BKN membuat kebijakan baru Sistem Ranking CPNS.

Coba cek skor kamu, siapa tahu dengan Sistem Rangking CPNS yang baru ini, Anda lolos mengikuti SKB CPNS 2018.

Sistem Ranking CPNS ini untuk mengakomodir jumlah kelulusan tiap formasi CPNS 2018.

Baca: Fakta-fakta Jenny Zhang Pemeran Veronica Tan, Penonton A Man Called Ahok Tembus 1 Juta

Baca: Gosip Syahrini dan Reino Barack, Nikita Mirzani Ikut Komentar Singgung Jepang dan Bali

Baca: Live Streaming Liga 1 Bali United vs Persebaya Surabaya Tuan Rumah Butuh Tiket Piala AFC

Kelulusan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 tak sesuai harapan.

Banyak peserta yang tak memenuhi passing grade CPNS 2018 atau batas nilai minimal.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking.

Dikutip dari Kompas.com, ada 5 fakta yang membuat BKN memutuskan mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking. Satu di antaranya pernyataan Wapres Jusuf Kalla.

Situasi tersebut juga menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Pasalnya, banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.

 BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.

Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.

1. Sistem ranking akan diterapkan BKN

Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018. (reni kurnia wati)

Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya adalah dengan sistem peringkat.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata Bima saat di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

Halaman
123

Berita Terkini