Kamu Tak Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2018? Jangan Kecewa, Ada 'Angin Segar' dari BKN

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pendaftaran CPNS 2018.

Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi-formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem Ranking

Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."

"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katan Bima.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas pemerintah pusat.(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pemerintah Terapkan Sistem Ranking bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018, Ini Syaratnya, http://style.tribunnews.com/2018/11/16/pemerintah-terapkan-sistem-ranking-bagi-peserta-tak-lolos-passing-grade-skd-cpns-2018-ini-syaratnya?page=all.

Penulis: Verlandy Donny Fermansah

Editor: Amirul Muttaqin

Berita Terkini