Bocoran Kepala BKN Soal Langkah Isi Formasi Kosong Usai Pelamar Gugur Massal TKP SKD CPNS 2018
TRIBUN-TIMUR.COM - Polemik penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terus berlanjut.
Pasalnya nilai passing grade yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi hingga berujung pada gugur massalnya pelamar.
Sejumlah isu revisi ketentuan pun muncul mengingat banyak tempat yang bakal kosong.
Tadinya Panselnas Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki 4 pilihan keputusan untuk mengisi formasi kosong akibat banyaknya peserta gagal di SKD CPNS 2018.
Sebagian besar peserta gagal lantaran sulitnya soal TKP SKD CPNS 2018.
4 pilihan yang tadinya dipertimbangkan Panselnas BKN untuk mengisi formasi kosong akibat banyak peserta gagal di TKP SKD CPNS 2018, yakni :
2. Memindahkan kursi formasi yang kosong ke tahun berikutnya.
3. Melakukan afirmasi.
4. Melakukan perangkingan terhadap peserta yang gugur di salah satu passing grade.
Ya, tadinya ada 4 pilihan keputusan seperti ini yang dipertimbangkan untuk dipilih salah satunya oleh Panselnas BKN.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sampai memberi perhatiannya terhadap rapa Panselnas 2018.
Bahkan Wapres Jusuf Kalla memberi sebuah pendapat yang terdengar lebih memihak mereka yang lulus passing grade.
Wapres Jusuf Kalla ternyata tak setuju apabila passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan dari yang sudah ditetapkan dalam PermenpanRB.
Selain itu Wapres Jusuf Kalla juga berujar bahwa keputusan rapat Panselnas 2018 haruslah yang paling adil bagi seluruh peserta CPNS 2018.
Baca: BLAK-BLAKAN Maia Estianty Ungkap 4 Persamaan Irwan Mussry dan Ahmad Dhani, Namun Ada Perbedaannya
Baca: UKM LP2KI Hukum Unhas Terbitkan Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Baca: Putri Veronica Tan Berani Kritik Adik Ahok Fifi Lety Usai Komplain Film A Man Called Ahok, Baca Ini
Keputusan cara pengisian formasi kosong ini seharusnya sudah ditetapkan sebelum tanggal 18 November 2018 ini.
Hal itu lantaran semakin mepetnya waktu untuk menggelar tes berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018.
Sebab seharusnya SKB CPNS 2018 sudah mulai dilakukan pada 23 November 2018 mendatang.
Hal itu pun berpacu dimana seharusnya mereka yang dinyatakan lolos CPNS 2018 tak boleh melebihi bulan Desember 2018.
Dalam sebuah postingan di akun instagram @rekrutmencpns, Kepala BKN Bima Haria Wibisana akhirnya memberi tahu bocoran keputusan yang diambil oleh Panselnas BKN.
Kepala BKN menjelaskan bahwa mereka yang sudah lulus passing grade dipastikan akan terus mengikuti tes berikutnya tanpa perlu terganggu dengan keputusan untuk pengisian formasi kosong.
"Kita akan meneruskan apa yang menjadi hasil dari tes yang sekarang ini. jadi yang sudah lulus dalam tes ini, akan terus mengikuti tes berikutnya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga membocorkan bahwa dalam pembicaraan Panselnas, menurunkan passing grade ternyata tak menjadi pilihan untuk mengisi formasi kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 gugur di SKD CPNS 2018.
"Bagaimana dengan formasi-formasi yang kosong karena banyak peserta yang tidak lulus? Dalam pembicaraan yang sedang kita lakukan, mungkin kita tak akan menurunkan passing gradenya. Karena passing grade itu sudah minimum," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Opsi yang dipilih, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pihaknya akan melakukan perangkingan dari total skor peserta SKD CPNS
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pilihan itu diambil lantaran banyak peserta SKD CPNS 2018 yang memiliki nilai tinggi, tetapi gugur karena salah satu passing grade tak terpenuhi.
Baca: UKM LP2KI Hukum Unhas Terbitkan Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Baca: TRIBUNWIKI : 10 Tempat Pijat Refleksi Tradisional Terdekat di Panakukkang
Baca: Putri Veronica Tan Berani Kritik Adik Ahok Fifi Lety Usai Komplain Film A Man Called Ahok, Baca Ini
Bahkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut saat ini pihaknya sudah masuk dalam tahap simulasi menggunakan sistem perangkingan.
"Ini alternatif yang sedang coba kami simulasikan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dipastikan dalam beberapa hari ke depan hal itu sudah bisa diumumkan kepada khalayak.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kepala BKN Bocorkan Keputusan Cara Isi Formasi Kosong Akibat Gugur Massal TKP SKD CPNS 2018, http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/15/kepala-bkn-bocorkan-keputusan-cara-isi-formasi-kosong-akibat-gugur-massal-tkp-skd-cpns-2018?page=all.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: