TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Daerah (BKDD) Enrekang telah menyelesaikan pelaksanaan tes CAT (SKD) untuk para pelamar CPNS lingkup Pemkab Enrekang.
Namun, dari sekitar lebih dari 3.900 peserta yang mengikuti tes SKD tersebut hanya 33 orang yang berhasil memenuhi standar passing grade yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKDD Enrekang, Haidar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone oleh TribunEnrekang.com, Kamis (7/11/2018).
Menurutnya, 33 peserta yang memenuhi standar passing grade tersebut adalah total yang berhasil capai target dari tujuh sesi tes SKD yang dilakukan.
"Iya kita baru saja selesai laksanakan tes SKD pagi tadi, dari total tujuh sesi hanya 33 peserta yang capai passing grade dari sekitar 3900 peserta yang ikuti tes," kata Haidar.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses perepakan data secara lengkap untuk diumumkan hasilnya kemudian.
Terkait mekanisme penetapan peserta yang lulus, pihaknya bakal melakukan konsultasi ke BKN dan Menpan-RB.
Apalagi, yang memenuhi target passing grade hanya 33 orang, padahal jatah formasi CPNS untuk Kabupaten Enrekang mencapai 256 formasi.
"Kita nanti akan koordinasikan dan tunggu petunjuk Menpan RB serta BKN terkait hasil tes ini," ujarnya.
Sebelumnya, dari 1.078 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan hanya enam orang yang lolos.
Jumlah yang lolos SKD jauh dari jatah formasi CPNS yang diberikan ke Luwu Utara, yakni 86.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli, angkat bicara terkait ini.
"Hasil SKD kemarin hanya ada enam yang memenuhi passing grade. Berdasarkan PermenPAN Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka sepanjang tidak ada perubahan kebijakan untuk menurunkan passing grade, maka yang lulus hanya itu saja," ujar Nursalim, Senin (5/11/2018).
Meski demikian, Nursalim tetap berharap agar KemenPAN membuat kebijakan terkait passing grade yang dinilai memberatkan peserta.
"Kita berharap KemenPAN membuat kebijakan untuk merevisi PermenPAN 37 dengan menurunkan passing grade atau kalau bisa passing grade ini dihilangkan sehingga kelulusan berdasarkan rangking saja," harapnya.
Lebih jauh Nursalim menuturkan, proses SKD akan berakhir pada 17 November 2018. Setelah itu, kemungkinan seluruh BKPSDM akan melakukan pertemuan membahas hasilnya.