Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Archandra Thahar langsung menjadwalkan untuk rapat bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS), investor Energy Quity Epic (Energi Sengkang), dan pakar geologi.
"Kita akan rapatkan, Minggu depan untuk studi bersama dengan Sengkang Energy," kata Archandra di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto, Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa (6/11/2018).
Ia mengatakan proses administrasi untuk studi kelayakan sekitar 1, untuk proses butuh 2 minggu untuk proses selanjutnya.
"Potensi yang ada butuh kita kembangkan secara maksimal," katanya.
Baca: UPDATE Lion Air JT 610 Jatuh, KNKT Ungkap Penyebab Pesawat Hancur hingga Tak Ada yang Selamat
Baca: Rich Banana’s Hadir di Hertasning, Pisang Kekinian yang Dibalut Toping Oreo
Baca: Preview Persebaya Vs PSM, Tanpa 4 Pilar Andalan, Termasuk Klok, Ini Pemain yang Bisa Menggantikannya
Namun, dia berpesan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk tidak memberatkan investor.
"Pertama saya berpesan kepada pemerintah Jeneponto untuk
jangan sampai ada peraturan daerah yang memberatkan investor dan izin yang menyangkut daerah dipermudah," katanya.
Ia pun mengungkapkan, peraturan menteri terbaru akan memberikan 10 persen keuntungan kepada pemerintah daerah.
Baca: Bos PSM Target 67 Poin di Akhir Liga
Baca: Harga Lods Pasar Sentral Naik, Erwin Kallo Tuding Ada Oknum Pemkot Makassar dan DPRD Terima Suap
Baca: Indonesia Surplus Jagung 330 Ribu Ton dan Menyetop Impor 3,6 Juta Ton
"Permen terbaru, pemda akan dapatkan 10 persen, dari keuntungan. Kita ingin daerah dapat pengelolaan sumber daya alam. Nanti kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan," katanya.
Ia pun mengungkapkan, peraturan baru ini adalah cara pemerintah supaya masyarakat tahu, pemerintah pusat memperhatikan pemerintah daerah.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: