breaking news

BREAKING NEWS: Jukir di Lapangan Emmy Saelan, Tanpa Rompi Pengenal dan Tak Ada Karcis

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru parkir liar tanpa rompi dan tanda pengenal memungut beaparkir di area Lapangan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (6/11/2018).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru parkir (jukir) liar kiranya masih marak terjadi di Kota Makassar.

Seperti yang beraksi di kawasan Lapangan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Jl Letjen Hertasning Baru, Kota Makassar, Selasa (5/11/2018).

Jukir ini memanfaatkan keberadaan Kedai Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar di Jl Hertasning sebagai lahan parkirnya.

Baca: BREAKING NEWS: Tolak Tawaran MTIR, Puluhan Pedagang Pasar Sentral Makassar Datangi Pengadilan

Baca: BREAKING NEWS: Bocah SD Tewas Tergilas Truk di Jalan Sunu Makassar

Dari pantauan Tribun-timur.com, ada seorang jukir yang melakukan aksinya di Kedai Samsat Hertasning dengan memungut beaparkir seenaknya.

Jukir itu tanpa mengenakan identitas sebagai juru parkir Pemerintah Kota Makassar, apakah itu memakai rompi atau tanda pengenal.

Warga bernama Rahmat mengeluhkan kondisi tersebut. Ia datang ke Kedai Samsat Makassar di Lapangan Emy Saelan untuk membayar pajak kendaraan.

“Tapi saya dipungut biaya parkir oleh jukir illegal. Jukir ini tidak ada tanda pengenal dan rompinya,” keluh Rahmat kepada tribun-timur.com di lokasi.

Baca: BREAKING NEWS: Jaringan XL Axiata di Makassar Bermasalah, Ini Penjelasan Manajemen

Baca: BREAKING NEWS: Operasi Zebra di Jl Hertasning Libatkan Polisi Militer Kodam XIV, Ini Diperiksa

Rahmat juga menyebut, jukir tersebut memungut retribusi kepada para pengunjung dengan tarif yang tidak berdasar Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir.

Rahmat yang memarkir kendaraan bermotor roda dua di area Lapangan Emmy Saelan ini harus membayar tarif Rp 3.000 tanpa diberikan karcis retribusi.

Lanjut Rahmat, setiap warga yang datang membayar pajak kendaraan bermotor pasti dipungut pula oleh oknum jukir tersebut. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Berita Terkini