TRIBUN-TIMUR.COM - Saddil Ramdani resmi meninggalkan Polres Lamongan, Senin (5/11/2018) pagi, usai polisi melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap ASR (19), gadis asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Meski demikian, bukan berarti status pemain Persela Lamongan ini sudah bebas.
Polisi masih menetapkan Saddil sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Bukan bebas, tapi permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan manajemen (Persela) diberikan kepada yang bersangkutan (Saddil) oleh tim penyidik. Statusnya masih tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (5/11/2018).
Usai meninggalkan Mapolres Lamongan, Saddil beserta ASR dan keluarganya lantas menggelar jumpa pers di cafe Laras-Liris Mahkota, Jalan Sunan Drajat, Lamongan.
Baca: Saddil Ramdani Dicoret dari Skuad Timnas Piala AFF 2018 Usai Diduga Aniaya Pacar, Ini Penggantinya
"Saya pribadi mengakui kesalahan atas kejadian kemarin kepada Anugrah, mohon maaf atas kejadian kemarin. Saya juga ingin klarifikasi pemberitaan di luar, saya pribadi tidak pernah bilang Anugrah ingin dinikahi," kata Saddil.
"Ini pelajaran berharga bagi saya, agar ke depan semakin dewasa," ucap dia.
Sementara ibu ASR, Mawar Susmari menyatakan, persoalan antara ASR dengan Saddil sudah selesai dengan baik-baik secara kekeluargaan, sejak pihaknya mencabut laporan atas tindakan Saddil pada Sabtu (3/11/2018) malam.
"Selama ini saya tidak pernah meminta Saddil untuk dinikahi. Selama ini mereka juga baik-baik saja. Mohon maaf kalau saya kurang memantau anak saya," tutur Mawar mewakili ASR.
Korban Anugrah Sekar telah resmi mencabut laporan kasus penganiayaan Saddil Ramdani dari Polres Lamongan.
Berikut Bolastylo.com wartakan update kasus penganiayaan yang melibatkan Anugrah Sekar dan Saddil Ramdani:
Pencabutan Laporan
Mantan kekasih Saddil Ramdani, Anugrah Sekar Rukmi resmi mencabut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani pada dirinya.
Pencabutan laporan kasus penganiayaan Saddil Ramdani telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.
"Saudara Sekar dan ibunya atau korban, sudah setuju untuk pencabutan itu. Tapi kami tetap menunggu proses, yang akan kami gelarkan (gelar perkara) pada Senin (5/11/2018) besok sekaligus konferensi pers," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Sabtu (3/11/2018) malam.