Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Jl Kerung-kerung Kota Makassar, Yusuf (35) ditangkap polisi.
Yusuf diamankan tim Resmob Polsek Makassar dipimpin Kanit Reskrim IPTU Harianto Rahman, di Jl Veteran Selatan, Makassar, Kamis (1/11/2018) malam.
Penangkapan Yusuf berdasar Laporan Polisi (LP) dengan no.or LP / 688 / IX / K / 2018 / Polrestabes Makassar / Sek. Makassar, tanggal 19 September 2018.
Baca: Bupati Luwu Timur Ingatkan ASN Bahaya Tahun Politik
Baca: Pimpin Polres Selayar, AKBP Taovik Ibnu Subarkah Silaturahmi ke Letkol Arm Yuwono
Baca: Jelang MotoGP Sepang Malaysia 2018 - Valentino Rossi Balas Sindiran Orang yang Menyuruhnya Pensiun
"Pelaku diamankan bersama unit motor Yamaha hasil curiannya di lokasi balap liar," kata Kasubag Humas Polrestabes, AKP Diaritz Felle, Jumat (2/11/2018).
Kata AKP Diaritz, Yusuf adalah terduga pelaku Curanmor. Diamankan saat tim Resmob mengetahui pelaku Yusuf akan melakukan aksi balap liar di Jl Veteran.
Baca: Miliki Sabu-Sabu, Satres Narkoba Polres Sinjai Tangkap 2 Buruh Bangunan Asal Desa Bua
Baca: Gubernur Nurdin Abdullah Hadiri Soft Launching Makassar New Port, Menteri Rini Tak Hadir
Baca: TRIBUNWIKI: Hotel Berkonsep Kapsul dan Asrama di Makassar, Hotel untuk Backpacker
"Awalnya dilakukan patroli di wilayahnya, tapi anggota mengetahui pelaku (Yusuf) ada dalam kelompok pebalap liar pakai motor curiannya," ungkap AKP Diaritz.
Alhasil, para pelaku balap liar dikepung dan Yusuf yang sudah menjadi incaran anggota, langsung diciduk bersama unit motor Yamaha MX warna hitam hijau.
Lanjut AKP Diarutz, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2018 itu, kini pelaku Yusuf bersama bukti motor Yamaha MX diamanman di Mapolsek.
Baca: VIDEO: Dirut Pertama Semen Tonasa Nostalgia dengan Pensiunan Karyawan
Baca: Dinas PU Maros Diminta Tinjau Jembatan Pallatikang
Baca: Begini Persiapan Panitia Jelang Pembukaan BLF di Bola Pitue Barru
"Kerugian korban 3,5 juta rupiah, pihak penyudik langsung menahan pelaku dan menjeblos pelaku ke penjara, sembari disuaun berkas hukum," jelasnya.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: