Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan Paslon Pilwali Parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS).
Ditolaknya gugatan ini setelah keluarnya putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PTUN, Bambang Soebiantoro, Didik Sumantri dan Muh Herry Indrawan Pattiraeja, Kamis (1/11/2018).
Baca: Dosen Unibos Bantu Warga Kelola Pariwisata Pulau Barrang Lompo
Baca: PDAM Minta Warga Tala-tala Bantaeng Bersabar Hingga Tahun Depan
Baca: Operasi Zebra 2018 - Pelanggar Lalu Lintas di Maros Didominasi Pelajar
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengaku dirinya dari awal sudah yakin jika gugatan di PTUN ini bakal ditolak.
"Dari awal saya yakin berdasarkan ilmu hukum yang saya miliki. Makanya saya memilih tidak hadir dalam putusan sela dan memilih mengurus masyarakat,"jelasnya.
Baca: VIDEO: Aksi IPMAL Tuntut Janji PLN Pinrang
Baca: Persib Bandung, PSM atau Persija Juara Liga 1 2018? Ini Kata Mario Gomez, Jadwal Laga Lengkap
Eksepsi Taufan-Pangerang
Taufan menuturkan, PTUN mengabulkan segala eksepsi yang diajukan Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
"PTUN sudah menjawab keberatan saya dan menolak gugatan. PTUN juga tidak berhak memproses kasus tersebut,"jelasnya.
Baca: Profesi Ustaz Abdul Somad (UAS) Sebelum Jadi Dai Kondang, Segini Gajinya
Baca: Terjebak Macet, Dua Pelaku Begal Ditangkap di Pettarani Makassar
Sebelumnya, FAS-AS mengajukan PTUN terkait putusan KPU Parepare yang menetapkan Taufan Pawe-Pangerang Rahim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2018-2023.(*, IG @adibrencheck)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: