Taufan Pawe Mengaku Sejak Awal Sudah Yakin Gugatan FAS akan Ditolak PTUN

Penulis: Mulyadi
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan Paslon Pilwali Parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS).

Ditolaknya gugatan ini setelah keluarnya putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PTUN, Bambang Soebiantoro, Didik Sumantri dan Muh Herry Indrawan Pattiraeja, Kamis (1/11/2018).

Baca: Dosen Unibos Bantu Warga Kelola Pariwisata Pulau Barrang Lompo

Baca: PDAM Minta Warga Tala-tala Bantaeng Bersabar Hingga Tahun Depan

Baca: Operasi Zebra 2018 - Pelanggar Lalu Lintas di Maros Didominasi Pelajar

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengaku dirinya dari awal sudah yakin jika gugatan di PTUN ini bakal ditolak.

"Dari awal saya yakin berdasarkan ilmu hukum yang saya miliki. Makanya saya memilih tidak hadir dalam putusan sela dan memilih mengurus masyarakat,"jelasnya.

Baca: VIDEO: Aksi IPMAL Tuntut Janji PLN Pinrang

Baca: Persib Bandung, PSM atau Persija Juara Liga 1 2018? Ini Kata Mario Gomez, Jadwal Laga Lengkap

Eksepsi Taufan-Pangerang

Taufan menuturkan, PTUN mengabulkan segala eksepsi yang diajukan Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

"PTUN sudah menjawab keberatan saya dan menolak gugatan. PTUN juga tidak berhak memproses kasus tersebut,"jelasnya.

Baca: Profesi Ustaz Abdul Somad (UAS) Sebelum Jadi Dai Kondang, Segini Gajinya

Baca: Terjebak Macet, Dua Pelaku Begal Ditangkap di Pettarani Makassar

Sebelumnya, FAS-AS mengajukan PTUN terkait putusan KPU Parepare yang menetapkan Taufan Pawe-Pangerang Rahim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2018-2023.(*, IG @adibrencheck)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkini