Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri(Kejari) Bone, Adnan Hamzah bergeser ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Hal itu ditandai dengan pisah sambut pejabat lama Kasi Pidum Kejari Bone Adnan Hamzah ke pejabat baru Erwin yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bone Hj Nurni Farahyanti di Kantor Kejari Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kamis (1/11/2018).
Adnan bergeser setelah menjabat Kasi Pidum Kejari Bone kurang lebih dua tahun.
Baca: Hadiri Sertijab Bupati Enrekang, Asisten II Pemprov Sulsel Salah Sebut Nama Wakil Bupati
Baca: Kanwil BRI Makassar Gelar Kopdar Bersama Agen BRILink
Baca: Mamuju Tempati Urutan ke-64 Daerah Penyumbang Inflasi di Indonesia
"Saya kurang lebih dua tahun dua bulan tugas di Bone," kata Adnan Hamzah kepada tribunbone.com usai sertijab Kamis (1/11/2018).
“Saya bertimakasih atas kerjasamanya selama ini termasuk teman-teman jurnalis yang selama ini menjadi mitra yang baik,” tambahnya.
Pria yang akrab dengan awak media di Kabupaten Bone ini bakal menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Makassar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bone, Adnan Hamzah SH bergeser ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca: Elite Gerakan Arah Baru Indonesia: Kami Tak Akan Jadi Partai Politik
Baca: Bareng dr Boyke, Bupati Luwu Timur Jadi Narasumber Seminar Kesehatan HKN
Kasus yang Pernah Ditangani
Selama di Bumi Arung Palakka, Kabupaten Bone, Adnan menangani sejumlah kasus-kasus besar.
Antara lain pembakaran sekaligus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan Jumardi (25) terhadap seorang ibu beserta anaknya, Harnisa (35) dan Nur Afiqah (4).
Jumardi membunuh dua korban tersebut kemudian membakar rumahnya di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Jumat (21/10/2016) lalu.
Baca: Ingin Saksikan Laga PSM di Mattoanging? Siapkan Uang Lebih, Panpel Naikkan Harga Tiket
Baca: Satpol PP Parepare Tunggu Permintaan Panwaslu Untuk Tertibkan APK Nakal
Semula, warga menganggap kasus tersebut murni kebakaran, Jumardi membakar rumah keluarga ini untuk menghilangkan jejak.
Namun, Nurul Azikin(9) yang berhasil lolos dari peristiwa ini melaporkan Jumardi sebagai pelakunya.
Tak sampai di situ, kasus tersebut berujung pada penikaman Jumardi di ruang Pengadilan Negeri Watampone oleh suami korban Syahrul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (17/1/2017).
Selain itu, Adnan juga menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oknum polisi Bripda Muhlis terhadap pacarnya Harmawati(23) di Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulsel, Senin (15/8/2016) lalu.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: