Gelar Operasi Zebra, Kasat Lantas Polres Bone: 80 Persen Penindakan

Penulis: Justang Muhammad
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lalu Lintas(Lantas) Polres Bone mulai melaksanakan sosialisasi kepada pengendara di Mapolres Bone, Selasa (30/10/2018)

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone mulai melaksanakan operasi Zebra 2018, Selasa (30/10/2018) hari ini.

Operasi zebra bakal berlangsung sampai dengan 12 November 2018 mendatang.

Kasat Lantas Polres Bone AKP M Yusuf menuturkan pihak kepolisian memprioritaskan tindakan penindakan dalam operasi zebra.

"Operasi Zebra, 80 persen penindakan,Jadi semua pelanggaran akan lebih banyak menindak termasuk mati pajak, pelanggaran tidak dapat menunjukkan STNK yang ditetapkan oleh Polri," kata AKP M Yusuf saat sosialisasi kepada pengendara di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (30/10/2018).

Selain itu, mantan Kasat Lantas Polres Soppeng tersebut menambahkan bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah maka tentu akan ditindak pula, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

"STNK yang sah, maksudnya yaitu STNK yang telah disahkan setiap tahunnya saat kita membayar pajak kendaraan. Jadi STNK yang tidak disahkan setiap tahun maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah," tegas AKP Muh Yusuf.

Adapun daftar tilang untuk kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mulai dari Rp 250 ribu - Rp 1 juta.

Berita Terkini