TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sederet aturan busana bagi peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Pengumuman tersebut diberikan agar peserta CPNS 2018 lolos administrasi tak salah ketika memakai busana saat tes seleksi kompetensi dasar.
Panitia Seleksi Nasional penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai mengirimkan notifikasi kepada peserta lolos seleksi administrasi pada Minggu (21/10/2018).
Peserta dapat mengecek siapa yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 melalui website sscn.bkn.go.id. Peserta dapat juga melihatnya melalui website resmi instansi yang dipilih.
BKN menyampaikan kelulusan seleksi administrasi juga diumumkan melalui email yang didaftarkan.
Kini, BKN kembali memberikan pengumuman bagi peserta lolos seleksi administrasi.
Dalam cuitannya di akun Twitter resmi BKN tertulis aturan busana untuk peserta yang mengikuti tes seleksi administrasi CPNS 2018.
BKN menegaskan peserta wajib mengenakan baju putih dan celana atau rok hitam.
Bagi mereka yang berhijab, warna yang digunakan adalah hitam.
Peserta CPNS 2018 juga harus menggunakan sepatu pantofel hitam.
Selain sejumlah aturan berpakaian di atas, peserta harus membawa berkas persyaratan saat akan tes.
Berkas persyaratan tersebut yakni membawa KTP dan kartu tanda peserta seleksi kompetensi dasar yang bisa di cetak via sscn.bkn.go.id.
Lalu, apakah diizinkan menggunakan rok pendek bagi wanita?
Baca: Jadwal Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham Lulusan SMA/SMK Telah Diumumkan, Cek Disini!
Baca: UPDATE SSCN BKN - Sebaran Titik Lokasi Ujian SKD CPNS 2018 di Seluruh Wilayah Indonesia, Cek Disini!
Dalam cuitan selanjutnya, BKN mengimbau lebih baik bagi para peserta CPNS 2018 untuk tak mengenakan rok di atas lutut.
Seluruh barang bawaan termasuk tas nantinya akan disimpan di loker sebelum tes seleksi kompetensi dasar.