Sedangkan untuk tunjangan dengan nilai terendah adalah untuk grade 1, yakni untuk jabatan pramu bakti, tenaga kebersihan dan taman.
Nilai tunjangan untuk grade 1 ini sekitar Rp 2 juta. Tentunya diluar gaji pokok dari masing-masing golongan atau grade.
Lanjut Arwin, pemberian TPP kepada pegawai Pemprov Sulsel ini diatur dalam Pergub nomor 89 tahun 2018 tentang TPP.
Pembayaran tunjangan ini, diberikan setiap bulan, dengan sistem bayar non tunai atau transfer langsung ke rekening pegawai. (*)