Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IX Sulawesi, akhirnya menarik 31 dosen yang dipekerjakan di Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.
Dosen itu terdiri dari sembilan orang bergelar Guru Besar dan 22 orang bergelar doktor dan magister.
Para profesor beragam ilmu itu tidak berproses dan lahir di UIT Makassar tetapi merupakan pindahan dari kampus lain.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI IX Sulawesi Drs Andi Lukman dalam siaran persnya, Kamis (18/10/2018) malam.
Baca: Ijazah dari Kampus Dibekukan Masih Bisa Dipakai, Begini Penjelasan L2Dikti Sulawesi
Kebijakan LLDIKTI bagi kampus yang masuk kategori taat azas dan kampus sehat adalah memberi bantuan pengembangan SDM dosen, bidang kelembagaan dan lainnya, termasuk untuk UIT.
Ketika kampus Universitas Indonesia Timur (UIT), Makassar, belum berstatus pembinaan, beberapa jenis bantuan telah diberikan, antara lain penempatan 31 dosen.
UIT terbilang cukup dimanjakan Kemenristekdikti dengan penempatan sembilan Guru Besar, lebih banyak di banding kampu binaan lainnya.
"Jenis bantuan lain yang telah diberikan selama ini beberapa dosen berstatus dipekerjakan dan dosen tetap yayasan mendapat beasiswa lanjut studi S3 di beberapa pengelola pascasarjana di Indonesia," kata Andi Lukman.
Bantuan lainnya, sejumlah dosen yang meraih hibah penelitian dan skim penelitian.
Sejumlah mahasiswa juga telah mendapat beasiswa guna membantu menyelesaikan jenjang studinya.
Setelah melakukan pemantauan lapangan, Kemenristekdikti menilai proses pembelajaran dilakukan UIT tidak taat azas, sehingga diberi sanksi pembinaan selama enam bulan.
Baca: Masa Depan Mahasiswa UIT Makassar Dapat Titik Terang LLDikti IX
"Karena statusnya ini seluruh layanan untuk UIT diputus," kata Andi Lukman.
Perlu diketahui, saat sanksi diberlakukan, LLDIKTI IX Sulawesi melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, baik mahasiswa, pengelola dan dosen.
Komunikasi dengan pihak yayasan selalu diupayakan, namun tidak efektif karena ketua yayasan yang menjadi kunci utama tidak pernah memenuhi undangan LLDIKTI dan hanya diwakilkan.