VIDEO ON DEMAND

VIDEO: HMI Cabang Manakarra Unjuk Rasa di DPRD Mamuju

Penulis: Nurhadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Puluhan kader Himpinan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Selasa (16/10/2018).

Unjuk rasa dipimpin oleh Ketua HMI Cabang Manakarra, Sopliadi dan koordinator lapangan (Korlap) Arman dengan jumlah massa sekitar 40 orang.

Mereka mendesak pihak DPRD agar segera memanggil pihak eksekutif yang terkait dalam kasus utang-piutang yang dialamatkan kepada Pemkab Mamuju, termasuk Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid, selaku penanggungjawab tertinggi.

"DPRD harus bekerja serius melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Karena DPRD merupakan satu-satunya tumpuan rakyat,"kata koordinator lapangan Arman dalam orasinya.

Kasus utang piutang tersebut, telah bergulir di Polda Sulbar sejak pertengahan 2018, karena sudah masuk dalam ranah pidana, karena diduga terjadi penyelahgunaan wewenang dalam kasus yang menyeret mantan bendahara Setda Mamuju, Abdul Gafur, sebagai tersangka.

Unjuk rasa tersebut, sebelumnya juga digelar di Mapolda Sulbar dan kantor Kejari Mamuju. Pantauan TribunSulbar.com, para pengunjukrasa secara bergantian menyampaikan orasi.

Mereka membawa spanduk berisi tuntutan mereka bertuliskan "equality before the law, tuntaskan dugaan kasus utang piutang Kab. Mamuju" dan dibentangkan di hadapan anggota DPRD yang menerima para pengunjuk rasa.

Anggota DPRD dari pantai PDI-P Ado Mas'ud yang menerima para pengunjukrasa mengatakan, setelah kasus tersebut viral di media sosial, pihak DPRD langsung memanggil pihak terkait, termasuk Gafur selaku tersangka dalam kasua ini, serta asisten I Pemkab Mamuju, Artis Effendy.

"Berdasarkan audit BPK dan Inspektorat, kita tegaskan kasus ini tidak terjadi kerugian negara, sehingga kami juga melihat ada penyelahgunaan kewenangan, sehingga prosesnya diserahkan ke pihak kepolisian karena ranahnya pidana dan kami tisak memiliki kewenangan kerja-kerja penyidikan,"kata Ado.(*)

Simak videonya.

Berita Terkini