Miliki 0,35 Gram Sabu, Warga Baebunta Dibekuk Polres Luwu Utara

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Seorang pria bernama Muh Darwis Bin Welo (26) ditangkap personel Polres Luwu Utara.

Darwis, warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, menyebut, Darwis ditangkap pada Jumat (5/10/2018) malam lalu di Jl Trans Sulawesi atau tepatnya di Desa Baebunta.

Baca: Kantongi Sabu-sabu, Warga Desa Abbulosibatang Ditangkap Satnarkoba Polres Maros

Baca: BNNP Sulawesi Barat Musnahkan 967 Gram Sabu-sabu

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa satu saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,35 gram," kata Boy, Minggu (7/10/2018).

Menurut Boy, Darwis diamankan atas laporan warga yang kerap curiga dengan tingka lakunya.

"Pelaku kini kita amankan di Mapolres Luwu Utara," ujarnya.(*)

Berita Terkini