Pendaftaran CPNS 2018 di SSCN BKN Diperpanjang, ini Daftar Instansi yang Terima Lulusan SMA/SMK

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang Hingga 15 Oktober

6. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018;

7. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online dan telah mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018, diwajibkan menyerahkan berkas lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Berkas lamaran diterima Panitia Seleksi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran dilakukan secara online oleh pelamar.

8. Berkas/dokumen lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 7 berupa :
1) Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online;
2) Surat Lamaran, ditulis tangan pada kertas folio bergaris, dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam

3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

4) Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan Ijazah dan Transkrip Nilai asli; (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku)

5) Surat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri), asli/fotokopi atau cetakan Print Screen Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau;

6) Fotokopi Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi asli, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

7) Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

8) Khusus pelamar formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan telah bekerja terus menerus, format Surat Pernyataan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini;

9) Khusus pelamar formasi Tenaga Kesehatan diwajibkan menyertakan fotokopi STR yang masih berlaku (apabila sedang dalam proses perpanjangan, maka yang dilampirkan adalah STR sebelumnya dan bukti perpanjangan STR tersebut), kecuali jabatan Epidemiolog Kesehatan;

10) Khusus Pelamar Disabilitas menyertakan Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, asli;

9. Kelengkapan berkas sebagaimana angka 8 dimasukkan ke dalam map snelhechter dengan ketentuan warna sebagai berikut :
Umum: Biru
Cumlaude: Hijau
Penyandang Disabilitas: Merah
Eks THK-2: Kuning

10. Bagi pelamar yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas sebagaimana angka 8 dianggap gugur


Kesempatan Lulusan SMA

Halaman
1234

Berita Terkini