"Terkait surat itu, kami langsung melakukan penelusuran ke Takalar. Kita bersurat juga ke pengadilan Makassar," kata mantan Ketua FIK Ornop Sulsel itu di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (1/8/2018).
Dari penelusuran tersebut, kata Asram, betul bahwa ada dakwaan. Bahkan KPU Sulsel mendapat salinan putusan.
"Yang bersangkutan dalam putusan itu dipidana 1 tahun 6 bulan penjara," ungkap Asram.(ziz)