TRIBUN-TIMUR.COM - sscn.bkn.go.id - Pantas Banyak yang Mau Ikut CPNS 2018, Ternyata Segini Gajinya Jika Lulus
Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 resmi dibuka Rabu (19/9/2018) lalu.
Formasi dan persyaratan sudah diumumkan. Sementara pendaftaran rencananya dimulai paling cepat 26 September 2018.
"Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dilansir dari Kompas.com, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Adapun pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018, sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Rincian CPNS 2018 Provinsi & Instansi, Ingat Cuma Bisa 1 Instansi & Formasi, Pastikan Berkas Siap
Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Honorer yang Tak Lolos CPNS Tetap Bisa Jadi ASN, Begini Caranya
Lowongan Kerja BUMN - PT Kereta Api Indonesia Cari Karyawan Lulusan SMA & S1, Cek Info Resminya
Dokumen/ berkas yang harus disiapkan
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen tesebut terdiri dari:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Atlet Dayung Parepare Siap Beri Kejutan di Porda Sulsel
Dharma Wanita BP2IP Barombong Adakan Housekeeping In House Training
Gaji
Kabar CPNS 2018 menjadi yang paling banyak diburu saat ini, khususnya para pencari kerja.
Selain informasi pendaftaran, mungkin pelamar juga ingin mengetahui berapa gaji yang diterima jika lulus seleksi CPNS 2018.
Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.
Gaji ini yang bakal diterima yang lulus pada seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Prodi Bimbingan dan Konseling PPs UNM Gelar Workshop Pelatihan Penulisan Jurnal
Kenalan Yuk dengan Runi Alviya Rizky, Ketos Smandel Makassar
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta
(Tribun-timur.com/ Kompas.com/ TribunStyle.com)
3 Hal Kontroversial Muncul Jelang Laga Akbar Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Kick Off Dimajukan