Apa Hukum Suntik Rubella yang Belum Dapat Sertifikasi Halal MUI? ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad

"Semestinya jauh-jauh hari ada pengajuan surat pada MUI terutama LPPOM untuk diperiksa vaksin ini tapi suratnya enggak pernah masuk. Bagaimana menindaklanjuti?" ujarnya di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2017).

Akibat belum adanya pengajuan, MUI mengatakan vaksin imunisasi MR belum bisa dipastikan halal.

Oleh karena itu, MUI mendorong agar Kemenkes segara melayangkan surat permintaan pengkajian.

MUI, kata Anwar, sudah menyurati Kemenkes.

Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI.

Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa.

Namun, hingga Senin (6/8/2018), MUI mengaku belum mendapatkan surat permintaan pengkajian dari Kemenkes.

"MUI nunggu. Kalau masuk hari ini, kami selesaikan secepatnya. Tetapi mana suratnya?" kata dia.


Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hukum Suntik Vaksin Rubella Menurut Ustaz Abdul Somad: ''Pilih Mati atau Makan Babi?'', http://bogor.tribunnews.com/2018/09/16/hukum-suntik-vaksin-rubella-menurut-ustaz-abdul-somad-pilih-mati-atau-makan-babi?page=all.

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun

Berita Terkini