CPNS 2018 - Ini Bedanya Berkas Pendaftaran Lulusan SMA/ SMK, D3, dan S1, Jangan Sampai Salah!

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018 - Ini Bedanya Berkas CPNS 2018 Lulusan SMA/ SMK, D3, dan D4/S1, Jangan Sampai Salah!

"Formasi Kementerian BUMN tahun ini adalah 88 orang," ujarnya seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Selasa (11/9/2018).

Pihak yang akan menyeleksi tiga tahap ini adalah masing-masing instansi penyelenggara.

Akan tetapi, khusus Seleksi Kompetensi Dasar akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui computer assisted test (CAT).

Kemudian, untuk SKD terbagi lagi menjadi tiga tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TWU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Proses Seleksi

Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).

Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.

Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pelaksanaan Selaksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018.

Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar.

Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang udah diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Halaman
1234

Berita Terkini