"Sangat sangat mengapresiasi majelis hakim yang tidak terpengarun dengan kehadiran KPK dan Komisi Yudisial selama perkara ini berlangsung, belum lagi pemberitaan disejumlah media,"ujarnya.
Menanggapi rencana upaya kasasi oleh JPU, Hijrah Thalib mengatakan, itu adalah hak preoregatif oleh JPU, dan pihak memastikan akan melakukan kontra memori kasasi jika itu dilakukan.
Foto : Mantan Ketua DPRD Sulbar sujud syukur di ruangan persidangan setelah divonis bebas oleh majelis hakim pada perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD 2016 setelah menjalani masa penahanan kurang lebih 10 bulan di Rumah Tahanan Tipikor Makassar dan Rutan Kelas IIB Mamuju.