Berzina dengan Defa Sejak SMA Hingga Kuliah, MN Akhirnya Hamil dan Pilih Bunuh Bayinya

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi meninggal.

8. Boncengan bawa mayat bayi untuk dikubur

Setelah memastikan bahwa bayi itu tak bernyawa, kemudian MN menghubungi Defa untuk segera datang ke kos di Gunungpati.

Perempuan itu memotong sendiri tali pusar bayi yang baru saja dibunuhnya.

Bayi itu kemudian digendong dan ditaruhnya.

Jenazah bayi dibersihkan dan dikafani.

Kemudian MN boncengan dengan Defa bawa jenazah bayi ke pekarangan Masjid Al Wali di Sambiroto untuk dikuburkan.

Jarak dari Gunungpati ke Sambiroto lokasi penguburan bayi, sekitar 17 Km.

Defa mengubur jenazah bayi itu di halaman belakang masjid sekitar pukul 24.00 WIB.

9. Dua-duanya jadi tersangka

Kombes Pol Abioso Seno Aji menyatakan bahwa dua mahasiswa itu jadi tersangka.

Defa dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, sedangkan MN tersangka perempuan tidak dihadirkan dengan alasan masih menjalani perawatan.

Perbuatan tersangka dijerat menggunakan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 341, dan pasal 342 KUHP.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor untuk membawa bayi dari kos menuju Tembalang, linggis untuk menggali kubur, kain warna merah, ember yang digunakan untuk duduk tersangka perempuan, pel lantai untuk membersihkan darah bayi, dan satu potong kaus futsal warna biru yang masih terdapat bercak darah.

10. Terancam drop out

Pihak kampus telah mengonfirmasi bahwa MN adalah benar mahasiswinya sebagaimana pengakuan tersangka Defa di hadapan polisi.

Kampus menyesalkan hal ini dan mengancam akan menjatuhkan sanksi drop out.

“Kejadian seperti ini merupakan contoh bahwa usia mahasiswa dengan rentang 17-22 memang sangat rentan mengambil keputusan yang salah saat mendapatkan permasalahan yang berisiko mendapat tekanan sosial yang sangat besar,” kata Mungin Eddy Wibowo, ahli pendidikan konseling  dalam rilis yang diterima TribunJateng.com, Jumat (31/8/2018) malam.

Mungin menyampaikan bahwa kesalahan remaja seperti kehamilan di luar nikah dapat dicegah jika mahasiswa dan orangtua memahami pentingnya bimbingan konseling dan penanaman nilai agama sejak dini.(*)

Berita Terkini