Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak secara keseluruhan pengaduan dari Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti kepada komisi pemilihan umum (KPU) Kota Makassar, Selasa (22/8/2018).
Dalam surat keputusan (SK) DKPP dengan nomor 106/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP merehabilitasi nama baik Syarief Amir, Abdullah Mansyur, Andi Syaifuddin, Rahma Sayed, dan Wahid Hasyim Lukman, masing-masing selaku Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan;
DKPP kemudian memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Sebelumnya, Danny-Indira melaporkan kelima komisioner KPU Makassar karena dianggap tak menjalankan putusan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) yang memerintahkan kepada KPU Makassar untuk mengembalikan Danny-Indira sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2019-2024.
Namun, KPU Makassar enggan menjalankan putusan Bawaslu Makassar karena putusan diskualifikasi Danny-Indira adalah perintah dari Mahkamah Agung.
MA memerintahkan KPU Makassar tetap mendiskualifikasi Danny-Indira atas laporan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2019-2024, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mendiskualifikasi Danny-Indira karena dianggap Danny Pomanto melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum Pilwali Makassar 2018.