KPU Makassar Umumkan DCS, Tiga Hal Ini Bisa Gugurkan Caleg

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Nurul Adha Islamiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Makassar, Andi Syaifuddin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, 12-14 Agustus ini.

Selanjutnya, KPU akan menerima tanggapan dari masyarakat terhadap DCS, 14-21 Agustus.

"Setelah itu, akan dilakukan klarifikasi atas tanggapan yg masuk melalui parpol masing-masing," kata Komisioner KPU Makassar, Andi Syaifuddin, Senin (13/8/2018).

KPU Makassar akan fokus pada tiga masalah khusus untuk DCS yakni kasus korupsi, pengedar narkoba dan pelecehan sexual terhadap anak

Ketiga kasus ini akan menggugurkan DCS.

"Tiga masalah ini menjadi perhatian khusus KPU," katanya. (*)

Berita Terkini