Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, 12-14 Agustus ini.
Selanjutnya, KPU akan menerima tanggapan dari masyarakat terhadap DCS, 14-21 Agustus.
"Setelah itu, akan dilakukan klarifikasi atas tanggapan yg masuk melalui parpol masing-masing," kata Komisioner KPU Makassar, Andi Syaifuddin, Senin (13/8/2018).
KPU Makassar akan fokus pada tiga masalah khusus untuk DCS yakni kasus korupsi, pengedar narkoba dan pelecehan sexual terhadap anak
Ketiga kasus ini akan menggugurkan DCS.
"Tiga masalah ini menjadi perhatian khusus KPU," katanya. (*)